Peringatan Keras Hidayat Nur Wahid Soal Penundaan Pemilu 2024

Peringatan Keras Hidayat Nur Wahid Soal Penundaan Pemilu 2024 - GenPI.co
Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

GenPI.co - Penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendapat pertentangan keras dari banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Hidayat menegaskan bahwa rencana menunda Pemilu sangat bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 hasil amendemen, tercantum pernyataan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai ketentuan konstitusi, tepatnya merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

BACA JUGA:  Pakar APPI Beber Peluang Penundaan Pemilu 2024: Susah Diprediksi

“Keinginan sebagian kelompok untuk menunda Pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode merupakan langkah yang bertentangan dengan konstitusi," ujarnya, dalam keterangan resmi seperti dikutip ANTARA, Minggu (13/3).

"Karena itu saya menyambut baik kerja sama DPW PKS Gorontalo dengan MPR melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Ini penting agar partai politik paham tentang konstitusi," imbuhnya.

BACA JUGA:  Soal Wacana Penundaan Pemilu, Pakar: Relatif Kecil Terwujud

Apalagi, lanjutnya, sejak UUD 1945 diamendemen, partai politik menjadi elemen penting dalam demokrasi dan itu disebutkan di dalam konstitusi.

Ia berharap agar partai politik dapat mencalonkan orang-orang terbaik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

"Karena sesuai ketentuan konstitusi, baik presiden maupun anggota DPR hanya bisa dicalonkan oleh partai politik," tambah Hidayat.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya