Sidang Adam Deni, Ternyata Sahroni Nunggak Pembayaran Sepeda

Sidang Adam Deni, Ternyata Sahroni Nunggak Pembayaran Sepeda - GenPI.co
Sidang Adam Deni dalam kasus akses dokumen tanpa izin milik Ahmad Sahroni digelar di PN Jakarta Utara. FOTO: Aci/GenPI

GenPI.co - Pegiat Medsos Adam Deni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/2).

Dia didakwa bersama Nia Dwita Anggari dalam kasus mengakses dokumen pribadi milik anggota DPR Ahmad Sahroni.

"Terdakwa sengaja dan tidak mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu dokumen elektronik milik orang lain," kata Jaksa

BACA JUGA:  Sahroni Bongkar Ada Pejabat di Balik Robot Trading Rugikan Rp 5 T

Jaksa menjelaskan bahwa dokumen tersebut sudah disebarluaskan bersamaan pembelian sepeda antara Sahroni dengan Dwita pada 2020.

Dwita mengirimkan data itu ke pada adam pada 26 Januari 2022 dan memintanya untuk segera mengunggah data terkait ke Instagram @Adamdenigrk.

BACA JUGA:  Kasus Crazy Rich Malang Dibongkar, Ternyata Juragan 99 Tersangka

"Tujuannya memberitahukan hal tersebut karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari kecewa pada korban Ahmad Sahroni lantaran masih adanya tunggakan pembayaran terkait sepeda," lanjutnya.

Jaksa mengungkapkan, dalam kasus ini Dwita mendorong Adam untuk mengunggah dokumen pembelian sepeda dengan menyertakan beberapa narasi.

BACA JUGA:  Aksi Presiden Jokowi Ritual IKN Mengejutkan, Sebut Anies Baswedan

"Ni Made Dwita Anggari mengirimkan WhatsApp pada terdakwa Adam Deni melontarkan kalimat, 'Bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK’," jelas Jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya