Kabar Gembira, Saksi Ahli Meringankan Ferdinand Hutahaean

Kabar Gembira, Saksi Ahli Meringankan Ferdinand Hutahaean - GenPI.co
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Eli memberikan keterangan pers di PN Jakarta Pusat. FOTO: Langgeng/GenPI

GenPI.co - Sidang lanjutan terdakwa Ferdinand Hutahaean berjalan lancar dengan menghadirkan empat saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Ferdinand, Rony Eli Hutahaean mengatakan ada kabar bahagia yang dilontarkan para saksi ahli terhadap kliennya tersebut.

Menurut Rony, saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Sosiologi memberi keterangan dengan baik.

BACA JUGA:  Aksi Jokowi Ritual Kendi di IKN Nusantara, Sungguh Khawatir

"Kesaksian dari para ahli menguntungkan bagi terdakwa Ferdinand Hutaharan. Jadi, kami berterima kasih kepada para saksi yang memberikan keterangannya," ujar Rony kepada GenPI.co di PN Pusat, Selasa (15/3).

Rony menjelaskan kliennya sangat diuntungkan atas persidangan lanjutan tersebut.

BACA JUGA:  Pengakuan Wulan Guritno Mengejutkan, Nggak Nafsu dengan Pria Ini

Sebab, kata dia, para saksi ahli benar-benar menuturkan pandangan yang mana kemungkinan bisa meringankan hukuman terdakwa.

"Dalam persidangan ini, para saksi menururkan hal yang bisa membuat kami senang, ya," jelasnya.

BACA JUGA:  Jumat Keramat, Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Polri

Seperti diketahui, keempat saksi ahli itu ialah saksi ahli Sosiologi, Trubus Prawirahaja, saksi ahli ITE Rony, saksi ahli bahasa Andika Dutha Bachari dan Asisda Wahyu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya