Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka TPPU

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka TPPU - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono jadi tersangka TPPU. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap pengadaan barang jasa dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya telah menemukan berbagai alat bukti dalam perkara yang menjerat Budhi Sarwono.

BACA JUGA:  Pakar: Laporan Soal Pesan Berantai Ketua KPK Bakal Ditolak Dewas

"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Budhi Sarwono dan kawan-kawan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (15/3/2022).

Namun, dia menjelaskan belum bisa membeberkan soal pasal-pasal tindak pindana pencucian uang apa saja yang akan dibebankan kepada Budhi Sarwono.

BACA JUGA:  Kasus Pencucian Uang, Bupati Banjarnegara Sah Jadi Tersangka KPK

"Penerapan pasal akan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ali menambahkan dengan membelanjakan harta tersebut dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya