Suara Lantang Eggi Sudjana, Logo Halal Baru Berbuntut Panjang

Suara Lantang Eggi Sudjana, Logo Halal Baru Berbuntut Panjang - GenPI.co
Eggi Sudjana soroti logo halal baru Kementerian Agama. FOTO: Antara

GenPI.co - Eggi Sudjana melayangkan kritik tajam terkait logo halal baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu menyebut label halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag berpotensi untuk melanggar hukum.

Hal ini dikarenakan, logo halal berwarna hijau yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga 2027.

BACA JUGA:  Seru, Pembalap MotoGP Geber-geber Gas di Bundaran Hotel Indonesia

“Saya melihat dan data-data yang ada, ini label halal MUI telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen kekayaan intelektual yang berakhir 24 November 2027,” kata Eggi di Youtube tvOneNews, Rabu (16/3).

“Jadi secara ilmu hukum, yang legal berlaku, harusnya ini (yang berwarna hijau) yang terdaftar,” sambungnya.

BACA JUGA:  Pernyataan Rizal Ramli Bikin Kaget, Sebut Mas Jokowi

Eggi Sudjana mengaku bingung saat Kemenag tiba-tiba menetapkan logo halal baru yang berwarna ungu.

Menurutnya, tindakan Kemenag menetapkan logo halal baru tersebut merupakan tindakan penyelundupan hukum.

BACA JUGA:  Polemik Logo Halal Baru, Ketua PA 212 Sebut Ormas Besar

“Ini terjadi dalam perspektif hukum pidana, ini bisa dipidana ini, pasal 421,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya