GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas dua polisi pengawal Habib Rizieq.
Menurut Hakim Ketua M. Arif Nuryanta, Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Rudy Salim Dikawal Sama Anak Hotman Paris di Bareskrim
Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
BACA JUGA: Dikabarkan Maju Pilkada DKI, Jawaban Bobby Nasution Tegas
Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.
BACA JUGA: Mendadak, Wanda Hamidah Sindir Doni Salmanan, Isinya Tajam
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News