Korupsi E-KTP Kembali Digarap, KPK Panggil 2 Saksi Kunci

Korupsi E-KTP Kembali Digarap, KPK Panggil 2 Saksi Kunci - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami soal kasus tindak pindana korupsi e-KTP pada 2011 dan 2012.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kali ini lembaga antirasuah sedang mendalami persiapan pengadaan e-KPK pada 2010-an yang dikerjakan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Oleh sebab itu, KPK memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, yakni mantan Direktur Produksi PNRI yang kini menjabat Direktur Reycon Integrated Solusi Yuniarto dan pihak swasta bernama Dwi Suhartanto.

BACA JUGA:  Kepercayaan Publik Terhadap KPK Rontok, Ali Fikri Bongkar Ini

Ali mengatakan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya dikonfirmasi terkait dengan persiapan pengadaan e-KTP oleh PNRI," ujar Ali Fikri saat ditemui GenPI.co, Selasa (22/3).

BACA JUGA:  Ketua Otorita IKN Mendadak Datang ke KPK, Ternyata Ini Tujuannya

Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu pada 3 Februari.

“Mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya dan Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi,” kata Ali.

Seperti diketahui, kedua sosok tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tanos pada Agustus 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya