JPU Tolak Pleidoi, Munarman Disebut Terlibat Radikalisme

JPU Tolak Pleidoi, Munarman Disebut Terlibat Radikalisme - GenPI.co
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menyanggah semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (23/3).

Jaksa kembali menyebut keterangan ahli psikologi berinisial AC yang menerangkan sikap radikalisme yang ditunjukan Munarman.

"Sikap radikalisme terdakwa berdasarkan tokoh-tokoh dalam dokumen dan video diduga tergolong tinggi karena memenuhi 12 kriteria," kata jaksa di PN Jaktim, Rabu (23/3).

BACA JUGA:  Jaksa Ceramahi Munarman Pakai Ayat Alquran, Sebut Jangan Zalim

Jaksa mengatakan, 12 kriteria tersebut sudah diuraikan dalam surat tuntutan halaman 292.

JPU menyebut, 12 kriteria itu di antaranya ialah terdakwa meyakini kebenaran propaganda kelompok radikal dan mendukung penuh kegiatan mereka sebagai sebuah perjuangan.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Munarman Berlanjut, Simak Ucapan Aziz Yanuar

"Menurut ahli AC dukungan itu sebagai kriteria radikalisme," katanya.

Selain itu, jaksa mengatakan Munarman juga punya riwayat mengikuti aktivitas atau kajian tentang konten radikal.

Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan ahli AC, individu yang punya riwayat ikut kajian berkonten radikal juga jadi kriteria seseorang telah terpapar radikalisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya