Kombes Zulpan Tegas soal Nasib Polisi Penembak Laskar FPI

Kombes Zulpan Tegas soal Nasib Polisi Penembak Laskar FPI - GenPI.co
Kombes Zulpan tegas soal nasib polisi penembak Laskar FPI. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membongkar nasib anggota polisi yang bebas dari dakwaan hakim terkait kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum Laskar FPI di KM 50. 

Seperti diketahui, kedua anggota PMJ Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dinyatakan tidak bersalah atas kasus penembakan Laskar FPI oleh  majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Menurut Kombes Zulpan, pihaknya akan mengembalikan hak anggota PMJ yang telah dibebaskan tersebut.

BACA JUGA:  Pengakuan Kombes Zulpan Soal Kasus KM 50, Bongkar Nasib Terdakwa

"Kami akan mengembalikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan. Kami akan mengembalikan hak mereka bertugas kembali," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Dia mengaku saat ini masih menunggu proses pengadilan hingga usai sebelum kembali menugaskan anggotanya tersebut.

BACA JUGA:  Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, LKAB: Alhamdulillah

Sebab, proses pengadilan sangat mungkin masih bisa ajukan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua anggota PMJ.

"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu. Apakah ada pengajuan kasasi? Sebab putusan bebas ini tidak ada banding, tapi kasasi," jelasnya.

BACA JUGA:  Penembak Laskar FPI Bebas, Geng Habib Rizieq Bisa Kepanasan

Sebelumnya, dua terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing dinyatakan bebas dari dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya