Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung, Siap-siap Saja

Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung, Siap-siap Saja - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra gugat Presidential Threshold ke MK (Foto: dok JPNN)

GenPI.co - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akhirnya turun gunung melayangkan gugatan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tak sendirian. Dia bersama Ketua DPD La Nyalla menggugat Presidential Preshold yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ini.

Dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3).

BACA JUGA:  Prajurit TNI Gugur Diserang KKB, Ucapan KASAD Dudung Diungkit

Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari berkas gugatan.

BACA JUGA:  Suara Lantang Natalius Pigai, Sebut Immanuel Ebenezer

Menurut Yusril, meski tak memenuhi syarat perolehan suara di parlemen, partainya memiliki hak untuk mengajukan calon presiden.

Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hak tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

BACA JUGA:  Ya Ampun, DPR Anggarkan Ganti Gorden Rp 48 Miliar

Menurut pihaknya, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya