KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU

KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU - GenPI.co
Politikus Demokrat Andi Arief (tengah). FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi.

"Kami sudah kirimkan surat panggilan tanggal 23 Maret lalu dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki ada di Cipulir, Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3).

Menurut Ali, Andi Arief dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan 2021-2022.

BACA JUGA:  Ucapan Immanuel Ebenezer Menggelegar, Sebut Laskar FPI

"Kami memanggil saksi atas nama Andi Arief. Di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat ya," ungkap Ali.

Dia mengatakan jika Andi Arief merasa belum menerima surat pemanggilan sebaiknya mengonfirmasi kepada KPK.

BACA JUGA:  3 Artis Pakai Alat Bantu Urusan Ranjang, Yuni Shara Pengin Banget

"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat lain tentu silakan disampaikan kepada kami," ucapnya.

Ali pun meyakini Andi Arief akan kooperatif memenuhi panggilan, Namun, dia juga mengingatkan ada mekanisme hukum terkait dengan pemanggilan saksi.

BACA JUGA:  Wagub DKI Ahmad Riza Jujur Soal Formula E, Bikin Kaget

"Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya