Soal Usulan Rehabilitasi Pencandu Narkoba, Begini Respons BNN

Soal Usulan Rehabilitasi Pencandu Narkoba, Begini Respons BNN - GenPI.co
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose merespons usulan rahabilitasi bagi para pecandu narkoba. 

Adapun usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.

"Ini menjadi catatan kami juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi,” kata Golose di DPR RI, Selasa (29/3).

BACA JUGA:  Manuver Top BNN DKI, Ratusan Warga Binaan Direhabilitasi

Dia menjelaskan bahwa kepenuhan lapas sekitar 50 persen, kemudian di kota besar di atas 70 persen.

Golose mengatakan, persoalan rehabilitasi ini memang menjadi perhatian BNN.

BACA JUGA:  Indonesia Darurat Narkoba, DPR Minta Anggaran BNN Ditingkatkan

Hal itu tertuang pada Pasal 55 UU Narkotika Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Dalam UU itu, yang UU eksisting 35, hanya dituliskan pada pasal 55 wajib direhabilitasi," jelasnya.

BACA JUGA:  BNN Ungkap Pemindahan Bandar Narkoba ke Nusakambangan Tak Efektif

Sebelumnya, I Wayan Sudirta mengaku akan memberikan kesempatan rehabilitasi jika dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya