KPK Periksa Mantan Bupati Halmahera Timur, Siap-siap!

KPK Periksa Mantan Bupati Halmahera Timur, Siap-siap! - GenPI.co
Ilustrasi - KPK periksa mantan Bupati Halmahera Timur dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.

Plt Jutu Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kali ini akan memanggil sosok mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Rudy diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3/2022).

BACA JUGA:  KPK Peringatkan Andi Arief, Harap Disimak

Selain mantan Bupati Halmahera Timur, KPK juga memeriksa dua sosok lainnya.

"Pertama dari pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo," tutur dia.

BACA JUGA:  Habiburokhman Sampaikan Pesan Khusus ke KPK soal Minyak Goreng

Seperti diketahui, mantan Bupati Tabanan itu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Salah satunya, dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Sayangnya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak hadir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya