GenPI.co - Advokat Rinto Wardana memberi respons keras terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Seperti diketahui, hingga hari ini polisi belum menahan delapan tersangka dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kerangkeng di rumah Terbit.
Polda Sumatera Utara juga terlihat sangat hati-hati menangani kasus itu, sehingga belum menahan delapan tersangka demi kepentingan hukum.
BACA JUGA: Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut
"Hal ini sangat memalukan," ujar Rinto kepada GenPI.co, Rabu (30/3).
Ditreskrimum Polda Sumut pun menuai banyak kritik dan kontroversi karena belum menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.
BACA JUGA: Eks Bupati Langkat: Itu Bukan Kerangkeng, Tapi Tempat Pembinaan
Mengenai hal itu, Rinto mengaku kecewa dengan proses hukum lambat yang lambat.
"Makin lama Polri makin tidak jelas. Ada standar ganda yang ditetapkan kepada masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA: Update Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK Harapkan Ini ke Polri
Selain itu, Rinto menilai para tersangka seakan mendapat perlakuan khusus karena dihadirkan ke publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News