Hitung-hitungan Gugat Presidential Threshold, Kans Besar?

Hitung-hitungan Gugat Presidential Threshold, Kans Besar? - GenPI.co
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari - Hitung-hitungan Gugat Presidential Threshold, Kans Besar? Foto: ANTARA FOTO

GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai keputusan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti tepat dalam menggugat pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold harus 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

“Saya pikir memang tepat dan saat ini harus disesuaikan proses pengajuan judicial review-nya dengan putusan MK,” ujar Feri kepada GenPI.co, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Turun Gunung, Gugat Presidential Threshold

Sebab, menurut Feri, hanya partai politik yang memiliki legal standing dan berhak mengajukan perkara ini.

“Dalam pasal 6a ayat 2 UUD 1945, PBB tentu saja punya ruang untuk legal standing itu dan bisa menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian dengan munculnya pasal 222 di UU pemilu,” katanya.

BACA JUGA:  PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Selain itu, Feri juga mengatakan PBB bisa memprotes lantaran pasal 222 dirasa menambahkan kata-kata yang mengubah makna jauh dari pasal 6a ayat 2.

“Bagaimana peluangnya? Harus diakui hal ini memang berat. Sebab, persektif MK sangat janggal dalam melihat open legal policy,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut MK Konsisten Tolak Gugatan Presidential Threshold

Pasalnya, kata Feri, MK membuka kewenangan bagi pembuat undang-undang untuk menerjemahkan secara luas apa yang ditentukan dalam pasal 6a ayat 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya