Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa Saksi

Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa Saksi - GenPI.co
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen saat digelandang ke KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pihaknya segera memanggil pihak saksi untuk Rahmat Effendi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU ini.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Soal BLT Minyak Goreng, Megawati Galak Cuma di Era SBY

Menurut Ali, ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh lembaga antirasuah.

"Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, dan Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah," kata Ali.

BACA JUGA:  Faldo Maldini Sindir Amien Rais, Telak Habis

Kemudian, kata Ali, ada pula Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.

"Selanjutnya ada Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, dan Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto," tutur Ali.

BACA JUGA:  Pernyataan Jenderal Andika Dapat Perlawanan dari Eggi Sudjana

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya