Jaksa Dakwa Bahar Smith Penyebar Hoaks Pembantaian Laskar FPI

Jaksa Dakwa Bahar Smith Penyebar Hoaks Pembantaian Laskar FPI - GenPI.co
Bahar Smith saat menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat. FOTO: Antara

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith menyampaikan informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jaksa Suharja menjelaskan, isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal informasi itu tidak benar.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Ribuan Mahasiswa Bakal Kepung Istana, Jokowi Siap-siap

Bahar didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

BACA JUGA:  Ucapan Ariel Noah Bisa Bikin Celine Evangelista Kelepek-kelepek

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar Smith tersebut bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

BACA JUGA:  Airlangga: Indonesia Berlakukan Bebas Visa Negara ASEAN

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya