KPU Tetapkan Anggota DPRD DKI Terpilih, Caleg Gagal Angkat Koper

KPU Tetapkan Anggota DPRD DKI Terpilih, Caleg Gagal Angkat Koper - GenPI.co
Anggota DPRD DKI terpilih segera ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. (ist)

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan penetapan anggota DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2019. Penetapan ini dilakukan setelah sejumlah gugatan pemilihan legislatif (pileg) selesai.

"Gugatan caleg di MK ditolak. Lalu tanggal 12 Agustus itu kami akan lakukan pleno penetapan calon terpilih," tegas Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin di Jakarta, Senin (11/8/2019).

Sebelumnya, untuk pileg DPRD DKI Jakarta, ada 106 kursi dari 12 dapil yang diperebutkan. Jatah kursi tiap dapil bervariasi, antara sembilan hingga 12, tergantung jumlah pemilih.

BACA JUGAAnies Pantau Dapur Qurban, Sempatkan Lap Keringat Sang Istri

Pelantikan tentunya akan membuat para caleg gagal angkat koper. "Ya pensiun lah kite," ujar salah satu politisi yang gagal di pileg.

Adapun, hasil perolehan suara masing-masing parpol dalam pemilihan legislatif lalu adalah sebagai berikut:

1. PDI-P: 1.336.344 suara

2. Gerindra: 935.793 suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya