Kata Politikus Nasdem, Delik Agama Bisa Timbulkan Masalah

Kata Politikus Nasdem, Delik Agama Bisa Timbulkan Masalah - GenPI.co
Kata Politikus Nasdem, Delik Agama Bisa Timbulkan Masalah - Anggota DPR RI Taufik Basari. Foto: Tangkapan layar Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP, Kamis (7/4).

GenPI.co - Anggota DPR RI Taufik Basari menilai aturan hukum di Indonesia masih banyak yang memuat tentang delik agama.

Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa dalam berbagai aturan hukum Indonesia, delik-delik agama masih kuat.

"Utamanya adalah delik-delik yang bisa dikaitkan dengan persoalan penodaan agama," ucap dia dalam webinar via Zoom dengan tema Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Pasal Maut di RKUHP Memanas, Pakar Sampai Ketakutan

Menurut Taufik, aturan yang mencerminkan pernyataannya adalah Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Taufik menyatakan delik agama masih terdapat dalam Pasal 156, 156 a, 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547.

BACA JUGA:  Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat...

Menurut dia, penggunaan delik agama terkadang menimbulkan masalah yang mendasar.

"Tentu akan mengganggu proses bernegara kita," ungkap Taufik.

BACA JUGA:  Istana Incar Anies Baswedan Kena Delik, Ngeri!

Lebih lanjut, Taufik memaparkan selain KUHP, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang turut memuat delik agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya