Dapat SK Menkum HAM, Partai Buruh Langsung Bermanuver

Dapat SK Menkum HAM, Partai Buruh Langsung Bermanuver - GenPI.co
Kongres Partai Buruh (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Partai Buruh langsung manuver usai mendapatkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan bernomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya telah tercatat di KPU dan siap mengikuti tahapan pemilihan umum (Pemilu).

"Usai mendapat kabar bahagia ini, kami memiliki target lolos tahapan verifikasi dan parliamentary threshold (ambang batas parlemen)," ujar Said Iqbal di Jakarta Timur, Selasa (11/4).

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Terungkap, Guru Ngaji di Palmerah

Said Iqbal menjelaskan pihaknya akan mempersiapkan kader-kader Partai Buruh untuk bertarung pada Pemilu 2024.

Dia mengaku usai lolos ambang batas parlemen, kader Partai Buruh bisa mengisi posisi di legislatif.

BACA JUGA:  Jokowi Sudah Siapkan Pejabat Pengganti Anies Baswedan

"Itu artinya Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.

Selain itu, Said Iqbal turut menekankan pihaknya tetap akan mengadakan demo besar-besaran pada 1 Mei 2022, yang mana diperingati sebagai Hari Buruh.

BACA JUGA:  Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei Terima Rp 8 M dari Indra Kenz

Sebab, dia mengatakan peringatan itu merupakan salah satu alasan terbentuknya Partai Buruh agar mensejahterkan para pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya