Bantu Pendemo Aksi Rusuh 21-22 Mei, 29 Karyawan Sarinah Didakwa

Bantu Pendemo Aksi Rusuh 21-22 Mei, 29 Karyawan Sarinah Didakwa - GenPI.co
Aksi rusuh 22 Mei terjadi di sekitar kawasan Sarinah terkait putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019, dan kini sebanyak 29 karyawan didakwa karena terbukti membantu massa melakukan aksi hingga ricuh. (Sumber foto: ANTARA FOTO)

GenPI.co — Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam persidangan terkait kericuhan 21-22 Mei 2019 lalu kepada 29 karyawan gedung Sarinah. Mereka dituding bersalah karena turut membantu pengunjuk rasa yang berujung ricuh.

Jaksa Penuntut Umum Yerich Moda mengatakan dalam pembacaan dakwaannya di persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2019), 29 karyawan tersebut mengizinkan untuk memasuki basement untuk berlindung. Selain itu mereka juga memberikan air minum saat melakukan persembunyian.

Yurich mengatakan mereka terungkap melakukan hal tersebut berdasarkan keterangan saksi yang menerangkan bahwa mereka memberikan bantuan ke pendemo.

"Mereka (terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Yurich yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga:

Demo Ricuh di Depan Bawaslu, Pospol Sarinah Dibakar Massa

Dampak Ricuh 22 Mei, Perputaran Uang Tanah Abang Merugi Rp 200 M

Selain memberikan air mineral, para karyawan tersebut juga mengizinkan para pendemo melakukan basuh muka agar dampak gas air mata hilang. Akibat perlakuan tersebut, JPU menilai bahwya 29 karyawan membiarkan para pendemo melakukan aksi lebih untuk melakukan anarkis saat unjuk rasa terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya