Bantu Pendemo Aksi Rusuh 21-22 Mei, 29 Karyawan Sarinah Didakwa

Bantu Pendemo Aksi Rusuh 21-22 Mei, 29 Karyawan Sarinah Didakwa - GenPI.co
Aksi rusuh 22 Mei terjadi di sekitar kawasan Sarinah terkait putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019, dan kini sebanyak 29 karyawan didakwa karena terbukti membantu massa melakukan aksi hingga ricuh. (Sumber foto: ANTARA FOTO)

Atas peran mereka, 29 karyawan didakwa Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang kekerasan. Atas pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa tidak melakukan pembelaan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada selasa pekan depan (20/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya