Sebar Hoaks, Luhut Dinilai Pantas untuk Dipenjara

Sebar Hoaks, Luhut Dinilai Pantas untuk Dipenjara - GenPI.co
Sebar Hoaks, Luhut Dinilai Pantas untuk Dipenjara - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Antara/Kemenko Marves

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pantas untuk dipenjara dengan dugaan menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.

Pasalnya, kata Refly Harun, Luhut belum bisa membuktikan penyataan terkait 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data.

Oleh sebab itu, Refly pun meminta agar para pengkritik pemerintahan yang terjerat pasal tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran dibebaskan.

BACA JUGA:  PDIP Tak Suka Luhut Sejak 2014, Refly Harun Beber Buktinya

“Sebenarnya (pengkritik pemerintah) tidak lebih berat kasusnya dibandingkan Luhut. Jadi, bebaskan orang-orang yang terkena pasal tentang berita bohong,” ujar Refly kepada GenPI.co, Kamis (14/4).

Menurut Refly, apa yang disampaikan Luhut justru memunculkan keonaran yang lebih luas daripada para pengkritik pemeritahan.

BACA JUGA:  Refly Harun Minta Luhut Menyerah Soal Big Data Jokowi 3 Periode

Ada pun pengkritik yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, menurut Refly, yakni Habib Rizieq, Habib Bahar, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.  

“Coba bandingkan dengan kasus berita bohong yang dikenakan kepada mereka, tidak ada apa-apanya dibandingkan Luhut. Dia (Luhut, red) lebih layak untuk dipenjarakan, kalau mereka saja dipenjara,” katanya.

BACA JUGA:  Refly Harun Buka Suara: PDIP Ciut Dibandingkan dengan Luhut

Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya