Amaq Sinta Tak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum, Kata Polda NTB

Amaq Sinta Tak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum, Kata Polda NTB - GenPI.co
Amaq Sinta tak ada unsur perbuatan melawan hukum, kata Polda NTB. Foto: ANTARA FOTO

GenPI.co - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal.

Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melawan dua pembegal hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Djoko Poerwanto menjelaskan pencabutan status tersangka setelah melakukan proses gelar perkara.

BACA JUGA:  Cerita Amaq Sinta yang Membunuh 2 Pembegal, Sempat Gelisah

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

BACA JUGA:  Korban Begal Tak Lagi Tersangka, Kinerja Polri Disorot, Ternyata

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan upaya membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tutur Dedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya