Sengkarut Big Data, Luhut adalah Pejabat Publik, Harus Transparan

Sengkarut Big Data, Luhut adalah Pejabat Publik, Harus Transparan - GenPI.co
Sengkarut big data, luhut adalah pejabat publik, harus transparan. (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Direktur lingkar madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Panjaitan tidak seharusnya menyembunyikan informasi soal big data.

Pasalnya, klaim Luhut terkait adanya 110 juta pengguna sosial ingin pemilu ditunda merupakan informasi publik.

“Big data itu dapat dikategorikan sebagai informasi publik,” ujar Ray kepada GenPI.co, Minggu (17/4).

BACA JUGA:  Jokowi Harus Desak Luhut Buka Big Data, Kata Ray Rangkuti

Ray juga menerangkan soal undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, tulisan dan pernyataan lisan Luhut dapat dinyatakan sebagai informasi publik.

“Karena, disampaikan oleh lembaga atau pejabat negara secara terbuka yang berkaitan dengan tugas,” kata dia.

BACA JUGA:  Luhut Punya Hak Tidak Membuka Big Data, kata Politikus Gerindra

Oleh sebab itu, pejabat publik seperti Luhut memiliki kewajiban menyampaikan big data kepada masyarakat.

“Asalkan, tidak ditentukan oleh UU sebagai informasi yang dikecualikan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Masinton Ogah Minta Maaf ke Luhut, Meski Langit Runtuh

Ray juga mengatakan Luhut harus bertanggung jawab atas informasi yang dibeberkan kepada publik. Hal ini harus disampaikan secara jelas dan transparan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya