Usut Izin Senjata Pelaku Penembakan di Makassar, Kata Anggota DPR

Usut Izin Senjata Pelaku Penembakan di Makassar, Kata Anggota DPR - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat Kepolisian mengusut kepemilikan dan izin senjata pelaku penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Andi menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang. 

"Kepolisian harus mengusut izin dan asal-usul senjata api tersebut,” kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/4). 

BACA JUGA:  Polisi Segera Ungkap Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar

Andi meminta Kepolisian mengungkap secara transparan, apakah senjata api yang dipergunakan pelaku merupakan standar Kepolisian dan TNI atau bukan. 

Dia menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar aksi koboi jalanan tidak merebak dan membuat banyak masyarakat khawatir.

BACA JUGA:  Kata Wali Kota Makassar Soal Kepala Satpol PP Terlibat Pembunuhan

"Kepemilikan senjata api tidak mudah dan harus melewati berbagai proses tes secara psikologis, kesehatan, dan pelatihan menembak atau sertifikasi," jelasnya. 

Menurut Andi, kepemilikan senjata api bukan untuk arogansi atau melakukan aksi kejahatan. 

BACA JUGA:  Daftar Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Makassar, Ada Promo Menarik

Kepemilikan senjata juga bukan untuk menghilangkan nyawa seseorang, sehingga hal itu tidak dibenarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya