Jadi Saksi Ahli Pelanggaran Ilegal Akses, Roy Suryo: Tidak Salah

Jadi Saksi Ahli Pelanggaran Ilegal Akses, Roy Suryo: Tidak Salah - GenPI.co
Jadi Saksi Ahli Pelanggaran Ilegal Akses, Roy Suryo: Tidak Salah (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo Notodiprojo menjadi saksi ahli pada sidang tindak pidana pelanggaran ilegal akses di Pengadilan Negeri Biak, Papua, dengan terdakwa Felix JV. 

Sidang kasus pelanggaran tindak pidana transaksi elektronik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pakar telematika Roy Suryo dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Yulianto.

"Kasus akses ilegal aplikasi WhatsApp (WA, red) dilakukan terdakwa tidak menyalahi aturan, karena yang bersangkutan berhak menggunakan fasilitas komputer perusahaan tempat bekerja," ujar Roy Rabu (20/4). 

BACA JUGA:  Roy Suryo Bisa Dalam Bahaya, Hati-hati

Roy menjelaskan, terdakwa tidak sengaja menerima notifikasi pemberitahuan di WA atas nama pelapor/korban karena merupakan barang kerja perusahaan yang dipakai setiap hari.

"Hasil sejumlah percakapan yang termuat di WA isinya dilaporkan kepada pimpinan. Ya, ini tidak menyalahi tugasnya sebagai karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer perusahaan," jelasnya. 

BACA JUGA:  Menag Yaqut Bakal Dipolisikan, Ketua PA 212 Dukung Roy Suryo

Dia menambahkan, laporan yang disampaikan terdakwa tidak disebarluaskan ke publik, tetapi disampaikan kepada pimpinan di lingkungan kerja yang bersangkutan.

"Terdakwa melakukan semua laporan hasil percakapan aplikasi WA karena adanya notifikasi atas dasar pekerjaan karyawan yang diberikan tugas menggunakan komputer milik perusahaan," kata Roy. 

BACA JUGA:  Mengenang Cerita Roy Suryo yang Tumpahkan Wine ke Pacar Maradona

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yulianto mengatakan, dalam teori hukum pidana dikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya