Pernah jadi Tersangka Kini Terima Tanda Kehormatan, Ini Kata Hadi

Pernah jadi Tersangka Kini Terima Tanda Kehormatan, Ini Kata Hadi - GenPI.co
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (ist)

GenPI.co - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, salah satu yang mendapat penganugerahan tanda kehormatan RI 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, Hadi pernah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi. 

Menurut Hadi kasusnya di KPK sudah selesai dan membatalkan penetapan tersangkanya pada Peninjauan Kembali praperadilan. 

"perhitungan kerugian negara yang dibuat Kementerian Keuangan juga kami laporkan juga ke TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan sekarang sudah dibatalkan juga," kata Hadi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

BACA JUGACek Yuk, Ini Nama-nama Penerima Gelar Tanda kehormatan RI 2019

Hadi diketahui pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Menurut Hadi, penghargaan tersebut adalah penilaian bahwa ia benar-benar berjuang. "Anugerah ini hanya untuk kita sebagai perjuangan kita. Kan ada penilai, bukan kita yang nilai, tidak tahu siapa yang nilai, siapa tidak tahu," ungkap Hadi. (ANT)

Sementara itu, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa status tersangka Hadi sudah tidak ada lagi.

"Begini, dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi, sudah selesai. Kan 2 kali sudah menang sudah," ungkap Ryamizard.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya