KPK Sebut Bupati Nonaktif PPU Bisa Terkena Korupsi Pencucian Uang

KPK Sebut Bupati Nonaktif PPU Bisa Terkena Korupsi Pencucian Uang - GenPI.co
KPK mengatakan bila bupati nonaktif PPU bisa saja terjerat korupsi pencucian uang. (foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud berpotensi terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU Kalimantan Timur pada 2021-2022.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, potensi penetapan kasus TPPU tersebut berdasarkan perkembangan pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik.

BACA JUGA:  KPK Duga Uang Korupsi Abdul Gafur Mengalir ke Musda DPP Demokrat

"Tidak menutup kemungkinan diterapkan pidana TPPU sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery, kalau ditemukan adanya indikasi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).

Selain itu, Ali juga mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan penyamaran identitas atas aset yang dimiliki Abdul Gafur.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Rocky: Kenapa Nggak KPK?

Menurut Ali, sebelumnya KPK telah menduga Abdul Gafur menggunakan identitas Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis di beberapa asetnya.

"Penerapan TPPU dilakukan apabila terjadi perubahan bentuk dan penyamaran aset dari dugaan hasil tindak pidana korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti atau aset lainnya," kata dia.

BACA JUGA:  KPK Siap Eksekusi 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, kata Ali, pasal pencucian bisa diterapkan sebagai upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya