Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Boyamin Saiman

Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Boyamin Saiman - GenPI.co
Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Boyamin Saiman - Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman untuk mendalami kasus tersebut.

Ali mengatakan, Boyamin, akan diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang, jasa, dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2017-2018.

BACA JUGA:  KPK Sebut Bupati Nonaktif PPU Bisa Terkena Korupsi Pencucian Uang

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).

Sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka kurang lebih Rp10 miliar.

BACA JUGA:  KPK Duga Uang Korupsi Abdul Gafur Mengalir ke Musda DPP Demokrat

Ali juga mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU terhadap Budhi akan segera diberikan.

Namun demikian, Ali belum bisa membeberkan soal pasal-pasal tindak pindana pencucian uang apa saja yang akan dibebankan kepada Budhi.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Rocky: Kenapa Nggak KPK?

“Penerapan pasal akan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya