Dasco Kuak Soal Penundaan Pemekaran Provinsi Papua

Dasco Kuak Soal Penundaan Pemekaran Provinsi Papua - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dok. DPR)

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi penjelasan penting mengenai penundaan pemekaran Provinsi Papua.

Dia mengatakan, penundaan tersebut sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI,” kata Dasco Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Gara-gara Rekannya Ditembak Mati, KKB Papua Ngamuk Lagi, Mencekam

Namun Dasco mengungkapkan adanya masukan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan disampaikan ke pimpinan DPR lainnya.

“Termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK,” tambah dia.

BACA JUGA:  Pemprov Papua Akui Dapat Serangan Hoaks dari Jakarta

Lebih lanjut dia Dasco mengatakan, MRP menyampaikan dua substansi dalam audiensi dengan pimpinan DPR. 

“Soal penundaan pemekaran Papua, dan evaluasi UU Otsus Papua, supaya transparan,” kata Dasco.

BACA JUGA:  Digdaya di Pilpres, Macron Banjir Ucapan Selamat Pemimpin Dunia

Selain itu, adanya keterbukaan bagi MRP untuk melaksanakan tugas sesuai UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya