Larang PNS Menerima Gratifikasi, Ade Yasin Malah Diciduk KPK

Larang PNS Menerima Gratifikasi, Ade Yasin Malah Diciduk KPK - GenPI.co
Bupati Bogor Ade Yasin (M Fikri Setiawan/Antara)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus dugaan suap.

Padahal, sehari sebelumnya Ade Yasin mengeluarkan surat edaran terkait larangan PNS menerima gratifikasi lebaran.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/4).

BACA JUGA:  Profil Ade Yasin, Bupati Bogor yang Kena OTT KPK

Menurut Ali, selain Bupati Bogor, ada beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dia mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Bisa Saja Menikam Jokowi, Kata Masinton Pasaribu

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto Temui Keluarga Tragedi 98 Mahasiswa Trisakti

Seperti diketahui, Ade Yasin melarang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya