Tersangka Bakar Mahasiswa di Yogyakarta Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Bakar Mahasiswa di Yogyakarta Dijerat Pasal Berlapis - GenPI.co
Tersangka Bakar Mahasiswa di Yogyakarta Dijerat Pasal Berlapis (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjerat J (21), ANH (21), dan MZH (21) tersangka kasus pembakaran terhadap seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4). 

Ade mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

BACA JUGA:  Polisi Kejar Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta, Tak Ada Ampun

"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," ujar Ade. 

Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pembakar Mahasiswa di Yogyakarta, Satu Orang Buron

"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya ialah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," kata Ade.

Ade menjelaskan bahwa kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Rocky: Mesti Tanya ke Wiranto

Setelah menenggak minuman keras, ketiga tersangka mendatangi kamar DT pada pukul 21.00 WIB. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya