KPK Minta Pengadaan Gorden Untuk Rumah Dinas DPR Transparan

KPK Minta Pengadaan Gorden Untuk Rumah Dinas DPR Transparan - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO: JPNN

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait proses pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah sudah mengimbau agar tahapan pengadaan tersebut transparan dan akuntabel.

Ali menegaskan hal tersebut merupakan upaya agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan momen melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Airlangga: Berkah Ramadan, Pertumbuhan Ekonomi Naik 5,1 Persen

"Untuk mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (9/5).

Ali juga mengatakan proses pengadaan barang dan jasa untuk rumah dinas anggota DPR harus mengacu pada hukum.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Sampaikan Kabar Soal Covid-19, Harap Disimak

Dirinya juga mengingatkan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"KPK meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur," ucapnya.

BACA JUGA:  Anak Kepala BIN Jadi Saingan Gibran Rakabuming di Pilgub Jateng

Pasalnya, kata Ali, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya