KPK Setor Uang Denda Rp 475 Juta ke Negara dari Terpidana Korupsi

KPK Setor Uang Denda Rp 475 Juta ke Negara dari Terpidana Korupsi - GenPI.co
KPK setor uang denda Rp 475 juta ke negara dari terpidana korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara, mantan Menteri ESDM Jero Wacik terpidana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya