Memuat Konten LGBT, Deddy Corbuzier Bisa Kena UU ITE

Memuat Konten LGBT, Deddy Corbuzier Bisa Kena UU ITE - GenPI.co
Memuat konten LGBT, Deddy Corbuzier bisa kena UU ITE. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Beberapa waktu lalu konten selebritas Deddy Corbuzier disorot publik. Konten podcast tersebut memuat pasangan LGBT.

Kriminolog Achmad Hisyam pun turut menyorotinya.

Dia mempertanyakan apakah episode itu dianggap mengandung muatan narasi pornografi.

BACA JUGA:  Konten Deddy Corbuzier Berbuntut Panjang, Muhadjir Bersuara

"Jika ya, Polri sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut," ujar Achmad Hisyam dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (12/5).

Hisyam menambahkan hal itu bisa dimuat dengan menggunakan UU ITE.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Semprot Deddy Corbuzier, Isinya Telak

Dia menilai Polri dan Kemenkominfo perlu mengawasi channel YouTube yang memiliki jutaan subscriber.

"Guna mencegah konten bernarasi pornografi," katanya.

BACA JUGA:  Kritik Deddy Corbuzier, Gus Fuad Plered: Moralnya Nggak Ada!

Terlebih, jika para YouTuber memuatkan konten pornografi sangat layak dilakukan pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya