Unjuk Rasa Minta Presiden Jokowi Mundur, PDIP: Mewakili Siapa?

Unjuk Rasa Minta Presiden Jokowi Mundur, PDIP: Mewakili Siapa? - GenPI.co
Spanduk sebagia wujud protes dalam aksi demo Mahasiswa 11 April. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang akan unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.

"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak," kata Rahmad di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:  Menlu Retno Marsudi Harus Dipecat Jokowi, Kata Rocky Gerung

Dia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.

BACA JUGA:  Jokowi Tak Disambut Pejabat AS, PA 212: Memalukan Rakyat

Rahmad mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.

BACA JUGA:  Soal Gaduh Jokowi Tak Disambut di AS, Pengamat: Salah Alamat

Namun, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya