Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Menyoroti Nama JIS

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Menyoroti Nama JIS - GenPI.co
Kemegahan Jakarta International Stadium. (Foto: Andri Bagus/GenPI.co)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo memberikan perhatian khusus terkait penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang menggunakan nama asing.

Berkaca pasal 33 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2019, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Ara sapaan akrabnya mengatakan, nama JIS sebaiknya dipertimbangankan kembali. Sebab, tidak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku

BACA JUGA:  BRIN Nyalakan Alarm Bahaya Tsunami Selat Sunda, Waspada!

"Secara prinsip kami tidak ingin mempermasalahkan penamaan JIS," ucapnya kepada GenPI.co, Jumat (13/5).

Dia mengatakan, jika nama JIS tidak melanggar aturan, pihaknya pastinya enggan memberikan sorotan.

BACA JUGA:  Mendadak, Ruhut Sitompul Minta Maaf

Akan tetapi, jika melanggar, sorotan bakal ada demi kebaikan Jakarta.

"Selama tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku silahkan saja," ujarnya.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Presiden Jokowi Disambut Joe Biden

Menurutnya, berkaca aturan itu seharusnya JIS diubah namanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya