ICW: Publik Berhak Mempertanyakan Pelantikan Penjabat Gubernur

ICW: Publik Berhak Mempertanyakan Pelantikan Penjabat Gubernur - GenPI.co
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022. FOTO: Antara

GenPI.co - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan publik berhak mempertanyakan pelantikan penjabat gubernur.

Egi mengatakan konstitusi telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Namun, dia menilai pemerintah tampaknya abai akan hal itu.

BACA JUGA:  Semoga 5 Pj Gubernur Tak Ada Kepentingan Partai di Pundaknya

"Pengangkatan penjabat gubernur juga sepatutnya melibatkan pihak lain di luar pemerintah," ujar Egi kepada GenPI.co, Kamis (12/5).

Proses tersebut juga semestinya diatur dalam aturan teknis turunan UU Pilkada. Dia menyayangkan hal itu tidak dijalankan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur DKI Jakarta Diisi Orang Dekat Jokowi, Kata Pengamat

"Publik patut dan berhak mempertanyakan pengangkatan penjabat kepala daerah," tuturnya.

Egi mengimbau publik awas terhadap ratusan penjabat gubernur yang akan dilantik pada 2022-2023.

BACA JUGA:  Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Muncul Masalah Baru

Peran masyarakat, imbuhnya, begitu penting untuk mengawasi kewenangan para penjabat daerah selama memimpin suatu daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya