5 Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Mendagri Rawan Digugat

5 Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Mendagri Rawan Digugat - GenPI.co
5 Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Mendagri Rawan Digugat Publik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022. FOTO: Antara

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan lima penjabat kepala daerah yang dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rawan digugat publik. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima orang penjabat (pj) gubernur di Kantor Kemendagri.

Ada pun pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang dibacakan oleh protokol Kemendagri.

“Namun, ada catatan besar. Sebab, pelantikan itu dilakukan tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  ICW: Pengangkatan 5 Penjabat Gubernur Tidak Transparan

Menurutnya, aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah penting untuk mencegah politisasi.

“Pelantikan ini mendesak dilakukan hanya agar tidak ada kekosongan kekuasaan,” katanya.

BACA JUGA:  Demokrat Minta Pemerintah Hati-hati Tunjuk Penjabat Kepala Daerah

Mardani menjelaskan, pelantikan yang mendesak tersebut murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindak lanjuti putusan MK.

“Semua sudah tahu kalau putusan MK itu final dan mengikat,” tuturnya.

BACA JUGA:  4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian

Oleh sebab itu, dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan lembaga eksekutif untuk melaksanakan putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya