Sebab, revisi UU P3 hanya akal-akalan hukum dan sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Dalam revisi itu, partisipasi publik dihilangkan dalam pembuatan UU,” kata Iqbal
Iqbal mengatakan, jika revisi UU P3 disahkan, pembuatan undang-undang nantinya hanya cukup didiskusikan di kampus tanpa melibatkan publik secara luas.
BACA JUGA: Kapolda Fadil Imran Traktir Buruh yang Demo di DPR
Sebab, menurut versi draft revisi UU P3 sosialisasi di kampus sudah bagian partisipasi publik.
“Revisi UU P3 juga bisa menjadi pintu masuk Omnibus Law, padahal, itu ialah alasan utama kami melakukan aksi,” jelasnya.(*)
BACA JUGA: Partai Buruh Sesumbar Perjuangkan Orang Miskin Dapat Makan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News