Sebanyak 1.252 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak Hari Ini

Sebanyak 1.252 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak Hari Ini - GenPI.co
Ilustrasi narapidana. Foto: Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2566 BE Tahun 2022 yang jatuh pada hari ini. 

Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan perincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari.

Selanjutnya 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 150 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

BACA JUGA:  Dapat Remisi Khusus, 675 Napi Langsung Bebas pada Idulfitri 2022

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun secara daring, layanan kesehatan, dan sebagainya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi covid-19. 

BACA JUGA:  Ratusan Warga Binaan di Rutan dan Lapas Salemba Dapat Remisi

"Negara hadir guna memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana. Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Senin (16/5).

Pemberian RK Waisak pada tahun ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan perincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II. 

Adapun sejumlah wilayah di Indonesia yang mendapatkan remisi narapidana terbanyak di antaranya, Sumatra Utara sebanyak 265 narapidana, disusul Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Banten sebanyak 164 narapidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya