Sebanyak 1.252 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak Hari Ini

Sebanyak 1.252 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak Hari Ini - GenPI.co
Ilustrasi narapidana. Foto: Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

"Remisi diberikan bukan sekadar penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Rika.

Hak remisi kepada narapidana diberikan negara melalui Kemenkumham sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69.

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

BACA JUGA:  Dapat Remisi Khusus, 675 Napi Langsung Bebas pada Idulfitri 2022

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang dengan perincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya