KPK Geledah Kantor Alfamidi, Ada Titik Terang

KPK Geledah Kantor Alfamidi, Ada Titik Terang - GenPI.co
Ilustrasi gedung KPK. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menemukan sejumlah bukti kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (18/5).

BACA JUGA:  Karyawan Alfamidi Mangkir dari Pemanggilan KPK

Meski demikian, dirinya belum bisa membeberkan isi dokumen dan alat elektronik yang ditemukan penyidik.


Menurutnya, bukti yang ditemukan itu akan dianalisa penyidik untuk menguatkan berkas perkara kepada para tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Harun Masiku Dibuat Tidur Tak Nyenyak, Kata KPK

"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," ujar Fikri.

Seperti diketahui, sebelumnya lembaga antirasuah telah menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Beber Usai Jokowi Lengser, Ada Sesuatu yang Baru

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Richard, Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya