Banyak Parpol Berpotensi Ganggu Demokrasi, Kata Menkumham

Banyak Parpol Berpotensi Ganggu Demokrasi, Kata Menkumham - GenPI.co
Banyak Parpol Berpotensi Ganggu Demokrasi, Kata Menkumham (Foto: Antara)

GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM alias Menkumham Yasonna Laoly menyebut ada banyak partai politik (parpol) yang berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.

Hal itu kata Yasonna terjadi lantaran ada banyak parpol yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya. 

Yasonna menyampaikan hal itu saat memberi pidato kunci dalam acara Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5).

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Deklarasikan Janji Kinerja

"Dari 75 badan hukum parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik," ujar Yasonna. 

Namun, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.

BACA JUGA:  Sekjen Kemenkumham Beri Peringatan Serius ke ASN, Nggak Main-Main

Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada parpol yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.

Yasonna menjelaskan, peningkatan layanan itu di antaranya ialah Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital.

BACA JUGA:  Undang-undang Narkotika Direvisi, Yasonna Beber Alasannya

“Kemenkumham melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.),” kata Yasonna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya