KPK Temukan Barang Bukti Korupsi Wali Kota Ambon, Ini Rinciannya

KPK Temukan Barang Bukti Korupsi Wali Kota Ambon, Ini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi gedung KPK. FOTO: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaganya menyita dokumen usulan, persetujuan izin proyek, dan catatan dugaan penentuan nilai fee proyek.

Ali mengatakan bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon.

BACA JUGA:  Ditangkap KPK, Pejabat Pemkot Ambon diduga Bakar Barang Bukti

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait berbagai dokumen usulan, persetujuan izin, dan nilai fee proyek di dua lokasi ini," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Puith, Kamis (19/5).

Menurutnya, bukti tersebut sangat berpotensi memperjelas kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Tercium, Beberapa Kantor SKPD Ambon Digeledah KPK

"Bukti-bukti dimaksud segera akan disita dan dianalisa," ucapnya.

Ali juga mengatakan, dokumen tersebut akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka Richard Louhenapessy.

Seperti diketahui, selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya