Adib menilai permasalahan yang dialami UAS tidak perlu dibesar-besarkan.
Sebab, hukum yang ada di Singapura patut dipatuhi para pendatang.
“Jadi, sangat berlebihan apabila hal itu disebut-sebut ada perjanjian tersembunyi antara Indonesia dengan Singapura,” tandas Adib. (*)
BACA JUGA: Kedudukan UAS Sama Seperti WNI Lainnya, Kata Pengamat
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News