Soal Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Beri Nota Keberatan

Soal Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Beri Nota Keberatan - GenPI.co
Kasus tempat jin buang anak, Edy Mulyadi beri nota keberatan. Chelsea Venda/GenPI.co

Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 Ayat 2 UU yang sama.

Kedua, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 156 KUHP.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya