Begini Pembelaan Edy Mulyadi Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak

Begini Pembelaan Edy Mulyadi Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak - GenPI.co
Pembelaan Edy Mulyadi Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

“Ya, itu satu fakta baru bahwa yang sekarang dilakukan ialah bukan pengadilan hukum, melainkan pengadilan politik,” tuturnya.

Menurut Edy, kalau pun Bang Edy Channel gerakan politik, seharusnya itu tak dipermasalahkan.

“Masalahnya apa? Apakah gerakan politik itu pidana? Kalau iya, silakan seret PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, dan lainnya yang termasuk gerakan politik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Edy Mulyadi Cekcok dengan Sosok Ini di Ruang Persidangan, Panas!

Sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong pada 31 Januari 2022.

Edy terjerat perkara tersebut karena komentarnya terkait IKN sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA:  Soal Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Beri Nota Keberatan

Dalam dakwaan JPU, konten Edy dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

JPU juga beralasan Edy saat itu bertindak sebagai narasumber sekaligus pemilik akun Bang Edy Channel, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya