Polri Ultimatum Tegas Pelaku Judi Online, Jerat UU ITE Menanti

Polri Ultimatum Tegas Pelaku Judi Online, Jerat UU ITE Menanti - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Mabes Polri akan menindak tegas tindakan pidana judi online slot yang meresahkan masyarakat. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penindakan akan diproses Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). 

Menurutnya, segala tindakan yang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) bisa terjerat pidana. 

BACA JUGA:  Kedok Judi Online Terungkap, Kemendag-Polri Satukan Kekuatan

"Jadi, kami tetap akan proses semua pelanggaran terkait UU ITE, seperti judi online, penipuan online, investasi bodong. Itu akan ditangani Dittipidsiber," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (25/;5). 

Brigjen Ramadhan menjelaskan pihaknya akan memberantas pelaku judi online slot yang meresahkan. 

BACA JUGA:  Petugas PPSU Mengaku Dibegal, Ternyata Uangnya untuk Judi Online

Sebab, dia menduga tindakan judi online akan merugikan masyarakat karena kecanduan. 

Menurut dia, judi online itu akan membuat pelakunya bisa melakukan tindak pidana lainnya. 

Oleh karena itu, Brigjen Ramadhan menekankan pihaknya akan memproses judi online slot tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya